KPK Sita 45 Ribu Dolar Singapura dalam OTT Hakim PN Jaksel

Menit.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam operasi senyap ini, tim KPK mengamankan SGD 45 ribu.

“Ada sejumlah uang dalam bentuk dollar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Dari perhitungan awal sekitar 45 ribu (Dollar Singapura),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/11/2018).

Febri menuturkan tim mengamankan enam orang yang terdiri dari, hakim, pengawai di PN, dan pengacara dalam OTT ini. Menurut dia, enam pihak yang diamankan tersebut masih menjalani proses pemeriksaan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan.

“Terkait dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi Liputan6.com.

“Dari 6 orang tersebut, terdapat hakim, pegawai di PN dan advokat,” ucap Febri.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut OTT kali ini berkaitan dengan penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

(Liputan6)

Exit mobile version