KPU Riau Butuh 135.562 Petugas KPPS Pemilu 2024

Petugas KPPS Pemilu 2024

MENIT.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau membuka pendaftaran untuk 135.562 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama Pemilu 2024.

Proses pendaftaran terbuka untuk umum, dengan syarat yang telah diatur sesuai Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, seperti yang diungkapkan oleh Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto.

Nugroho menyatakan, “KPPS merupakan ujung tombak keberhasilan pemilu, oleh karena itu, perlu diumumkan bahwa jadwal pembukaan pendaftaran KPPS telah diubah dari awalnya Januari 2024 menjadi Desember 2023.”

Tahap penetapan, mulai dari pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024, melibatkan beberapa langkah, termasuk pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian, tanggapan masyarakat, pengumuman hasil seleksi, dan penetapan anggota KPPS.

Petugas KPPS ini bertanggung jawab untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara pileg dan pilpres di 19.366 TPS di Riau yang tersebar di 172 kecamatan di seluruh provinsi.

Persyaratan untuk menjadi calon anggota KPPS melibatkan kriteria seperti kewarganegaraan Indonesia, usia 17 hingga 55 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, calon anggota KPPS harus memiliki pendidikan setidaknya sekolah menengah atas, tidak pernah dipidana penjara lebih dari 5 tahun, dan melampirkan dokumen pendukung seperti e-KTP, ijazah terakhir, surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup, dan pas foto berwarna 4×6.

Nugroho Noto Susanto menambahkan bahwa ada perbedaan dalam seleksi KPPS kali ini, seperti batasan usia maksimal 55 tahun, yang diambil sebagai pertimbangan dari banyaknya petugas KPPS yang meninggal saat pemilu 2019 dengan usia di atas 55 tahun. Selain itu, penambahan persyaratan pemeriksaan kesehatan juga menjadi perubahan signifikan.

Exit mobile version