Unpad Menawarkan Solusi untuk Sertifikasi dan Migrasi Pusat Data

Unpad Tawarkan Solusi Sertifikasi dan Migrasi Pusat Data

Menit.co.id – Universitas Padjadjaran (Unpad) menawarkan solusi untuk menjadi fasilitator instansi, baik pusat maupun daerah yang ingin melakukan sertifikasi secara internasional atau melakukan migrasi pusat data.

Penawaran ini dilakukan untuk mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Komitmen integrasi data melalui sistem menyeluruh diharapkan menjadi basis kuat dalam pengambilan kebijakan guna merespon dinamika masyarakat.

Dalam merespons berbagai perubahan, seluruh program kebijakan dan keputusan yang dilakukan pemerintah untuk kegiatan memajukan bangsa Indonesia harus berbasis big data.

“Ketersediaan data yang akurat akan memudahkan pemimpin menghasilkan keputusan yang strategis,” ujar Rektor Unpad, Rina Indiastuti, dalam webinar bertema ‘Menuju Indonesia Satu Data’ yang dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 19 Mei 2021.

Untuk itu, Unpad mendorong agar kebijakan SDI melalui SPBE bisa terwujud. Berbekal kapasitas yang dimiliki Unpad, mulai dari sumber daya manusia, pusat unggulan, pusat riset, pusat studi, hingga jejaring yang luas, Rina optimistis Unpad dapat mendukung terwujudnya SPBE.

“Kontribusi yang bisa dilakukan antara lain menjadi fasilitator instansi baik pusat maupun daerah yang ingin melakukan sertifikasi secara internasional atau melakukan migrasi pusat data,” kata Rina.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI, dijelaskan bahwa SDI adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah.

Sementara dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, dijelaskan SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Setiap instansi harus melakukan audit dan sertifikasi terhadap pusat data atau ruang server yang dikelolanya.

Proses ini mendorong agar pusat data di setiap instansi mampu mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar internasional.

Adapun sertifikasi pusat data nasional yang tepat adalah ANSI/TIA-942 di level Rating-3/Rated-3 agar terjaga redundansi dari sistem kelistrikan, sistem pendinginan, maupun sistem telekomunikasinya.

Exit mobile version