Menteri Perhubungan Wajibkan Aplikator Jadi Perusahaan Transportasi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut, penunjukkan Bay Mokhamad Hasani sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut terhitung mulai 24 Agustus 2017 sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif atau penunjukan pejabat lain oleh Menteri Perhubungan.

Menit.co.id – Pemerintah Indonesia akan mewajibkan perusahaan penyedia jasa aplikasi (aplikator) transportasi online untuk mengubah sektor bisnisnya menjadi perusahaan transportasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan hal tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Kami ingin perusahaan aplikator transportasi online menjadi perusahaan transportasi,” kata Budi Karya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (2/4).

Dengan perubahan status bisnis aplikator menjadi perusahaan transportasi, pengemudi transportasi online dapat berhubungan langsung dengan aplikator.

“Selama ini aplikator menerima langsung pengemudi yang seharusnya melalui badan hukum. Apabila nanti aplikator menjadi perusahaan transportasi, mereka bisa berhubungan langsung dengan pengemudi atau sebaliknya,” kata dia.

Kendati demikian, Budi Karya bilang, pihaknya masih akan mendiskusikan revisi aturan tersebut kepada para pemangku kepentingan yakni, kementerian/lembaga terkait dan aplikator transportasi online.

Meski aturan tersebut sedang dalam tahapan pembahasan untuk diubah, Permenhub 108 tahun 2017 akan tetap berlaku sebagai payung hukum dan tak ada penangguhan.

“Permenhub 108 tetap menjadi payung hukum untuk legitimasi bagi driver (pengemudi) online dalam melaksanakan operasionalnya. Berarti tidak ada pencabutan pembatalan atau penundaan, namun kami akan mengakomodasi masukan-masukan,” kata Budi Karya.

Budi menjelaskan aplikator tetap bisa menjadi penyedia jasa transportasi online seperti biasanya, selama belum diwajibkan menjadi perusahaan transportasi.

“Untuk badan hukum yang sudah memayungi pengemudi online, kami akan berikan ruang agar itu tetap berlangsung,” kata Budi Karya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi berharap aplikator transportasi online dapat segera berubah menjadi perusahaan transportasi. Budi juga tidak menyebutkan kapan batas waktu bagi aplikator untuk melakukan hal tersebut.

“Tidak ada batas waktu, tapi kami harap secepatnya karena pembangunan regulasi sedang dilakukan, begitu regulasi selesai mereka sudah langsung (menjadi perusahaan transportasi),” kata Budi Setiyadi.


(cnn/cnn)