Kemendagri Berlakukan PPKM Level 1 Seluruh Indonesia

PPKM Level 1

Menit.co.id – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia berlakukan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia. Berikut informasi lengkap tentang PPKM Level 1.

Sebagai informasi, bahwa untuk wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 1 berlaku mulai Selasa, 8 November 2022 sampai dengan 21 November 2022.

Di luar Jawa dan Bali, PPKM Level 1 berlaku mulai dari 8 November sampai dengan 5 Desember 2022.

Pemberlakukan PPKM Level 1 karena kasus harian Covid-19 mengalami peningkatan khususnya di Jawa dan Bali. Ada 5000 kasus aktif pada awal November.

Data itulah yang membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM Level satu di seluruh Wilayah Indonesia.

Dirjen Bina Adwil Kemendari, Safrizal, mengatakan, pemberlakuan PPKM Level 1 itu untuk menekan laju kenaikan covid-19.

PPKM Level 1 Subvarian Omicron XBB

Subvarian Omicron XBB, di katakan menjadi dasar kebijakan pemerintah mengeluarkan kembali kebijakan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia.

Berbeda dengan para pakar, mengatakan sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.

Kecurigaan atas kenaikan kasus aktif Covid-19, diduga terjadi kelonggarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.

Karenanya Kemendagri mengimbau agar seluruh jajaran pemerintah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus.

“Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster,” ujar Safrizal.

Isi aturan PPKM Level satu di seluruh Indonesia ini sama dengan isi pertama sekali penerapan PPKM Level satu terdahulu.

PPKM ini tetap membuat aturan di pasar, restoran, warung, sekolah, perkantoran, tempat ibadah, acara pesta, bioskop dan kegiatan olah raga.

Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat tetap menjalankan kegiatannya dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk lingkup sekolah selama PPKM Level 1 masih diperbolehkn tatap muka. Namun jika ada suatu daerah sudah naik menjadi PPKM Level 2, sekolah kembali menerapkan belajar via daring.

Exit mobile version