Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum

Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum

MENIT.CO.ID – Kejaksaan Negeri Dumai musnahkan barang bukti tindak pidana umum dalam perkara yang ditangani pada periode Oktober 2023 hingga Maret 2024.

Prosesi pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Agustinus Herimulyanto pada Jumat (26/4/2024).

Adapun barang bukti yang dimusnakan dari tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Dumai adalah sebagai berikut:

Narkotika berupa sabu-sabu seberat 480,08 gram, pil ekstasi seberat 15,16 gram dan 3 (tiga) butir, Happy Five seberat 1,68 gram, 9 butir dan daun ganja kering seberat 1,61 gram.

Pemusnahan dilakukan dengan cara cara dilarutkan kedalam air dan di blender dan dibuang ke dalam selokan.

Sedangkan untuk barang bukti berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, timbangan sabu, tas, buku rekap, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kemudian barang bukti eggrek, linggis, obeng, Hp, parang dan alat sejenis lainnya akan dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu ataupun dipotong dengan menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dan selanjutnya dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Agustinus Herimulyanto mengatakan, “Perlu kita sampaikan, ini merupakan hasil penyisihan untuk bukti di persidangan dan sisa labfor yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika, sedangkan sebahagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan.”

Barang bukti tidak pidana umum ini adalah tindak pidana pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan,dan lain-lain. Berupa : eggrek, parang, handphone, obeng, linggis, pakaian, buku rekap, plastik, tali, mangkok, ATM dan lainnya.

Dalam musnahkan barang bukti tindak pidana umum ini juga turu dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Kota Dumai, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, Perwakilan Kepala BNN Dumai, perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai dan Kepala BPOM dan dihadiri para Kasi di Kejari Dumai.