3 Tersangka Baru dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP: Peran dan Ancaman Hukuman

Tersangka Baru dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP

MENIT.CO.ID – Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang berujung tewasnya taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta (19). Penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah dilakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara.

“Ada tiga tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya, Rabu (8/5) malam.

Ketiga tersangka baru ini, yakni AK, WJP, dan FA, merupakan taruna tingkat dua STIP. Mereka disimpulkan terlibat dalam aksi kekerasan eksesif yang dilakukan tersangka utama TRS terhadap korban.

Peran Masing-Masing Tersangka:

  • FA: Berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua. Ia juga bertindak sebagai pengawas saat TRS melakukan kekerasan eksesif, seperti terlihat di kamera pengawas dan keterangan saksi.
  • WJP: Melontarkan kalimat provokatif saat TRS menganiaya korban, seperti “jangan malu-malu ini JPDM kasi paham” dan “bagus tidak raderest” (artinya masih kuat) saat korban dipukul.
  • KAK: Menunjuk korban saat penganiayaan berlangsung dan mengatakan “adikku saja ini mayoret terpercaya”.

Ancaman Hukuman:

Ketiga tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tindak Lanjut:

Setelah penetapan tersangka baru, petugas langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya. Penyidikan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap semua konstruksi hukum.

Sebelumnya:

Polisi sebelumnya telah menetapkan taruna tingkat dua STIP berinisial TRS sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal pada Jumat (3/5).

Bukti-Bukti:

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 43 saksi, termasuk taruna, pengasuh STIP, dokter, dan ahli pidana dan bahasa. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti kamera pengawas, hasil visum korban, pakaian tersangka dan korban, juga diamankan.

Hasil Visum Korban:

Hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami luka lecet di bagian mulut, luka benturan benda tumpul di perut, dan pendarahan internal.