Video Viral Jemaah Boleh Tukar Pasangan dengan Jaminan Surga

Video Viral Jemaah Boleh Tukar Pasangan

MENIT.CO.ID – Baru-baru ini, pengguna media sosial dihebohkan dengan beredarnya video viral jemaah tukar pasangan dengan jaminan masuk surga.

Video viral aliraan sesat yang memperbolehkan jemaah tukar pasangan meski bukan suami istri ini langsung menghebohkan jagat maya.

Dalam rekaman video yang viral di media sosial memperlihatkan sekumpulan orang tengah berkumpul di satu ruangan yang diduga merupakan aliran sesat viral di media sosial.

Video itu diunggah oleh akun Instagram @rina.senjaa1. Dalam keterangan atau caption menerangkan dugaan aliran sesat itu memperbolehkan jemaahnya untuk tukar pasangan.

Terlihat, dalam video itu terdapat seorang wanita memakai baju busana tertutup dikelilingi oleh sejumlah pria di dalam sebuah ruangan. Pimpinan aliran terlihat meraba-raba tubuh korban.

Lebih mengkagetkannya lagi, bahwa pimpinan tersebut mengatakan jika diperbolehkan bagi jemaah untuk tukar pasangan. Syaratnya pun hanya suka sama suka.

“Mau tukar pasangan pun boleh yang penting suka sama suka boleh, gitu intinya, makanya di agama yang lain pun ada,” katanya.

Dia juga mengatakan bahwa para jamaah yang mengikuti pengajian ini tak akan menyesal karena dijamin masuk surga.

“Makanya kalau ngaji di sini jangan sampai istilahnya nyesel, jangan nyesel, ada jaminannya, ada tunjangannya ada segala-segalanya, dunia akhirat dijamin,” ungkapnya.

Para warganet yang melihat video ini pun langsung membanjiri kolom komentar di akun Instagram @rina.senjaa1.

“Gini yg harus ditindak tegas aliran sesat,” tulis akun @muna***

“Kok ada yg jadi pengikut nya,” tulis akun @ima***

“Itu cewek mau saja dipegang pegang didepan orang ramai,” tulis akun @mel***

“Menyesatkan ajara nya, sama aja ngajarin zina,” tulis akun @yon***

“Ini mah benar-benar nafsu dunia,” tulis akun @tsa***.

Video Viral Jemaah Boleh Tukar Pasangan

Kurang lebih 2 hari terakhir ini, dunia maya dihebohkan dengan unggahan video viral yang menampakkan pengajian diduga aliran sesat. Mengizinkan jemaahnya tukar pasanga dengan jaminan surga.

Setelah ditelusuri, ternyata video tersebut konten yang diupload oleh akun youtube Mbah Den (Sariden). Akun youtube ini diduga merupakan milik Samsudin atau yang lebih dikenal Gus Samsudin Blitar.

Dalam video tersebut nampak seorang perempuan bercadar dan memakai gamis duduk di depan 4 orang pria.

Di situ empat orang pria yang diduga pimpinan aliran tersebut menjelaskan bahwa seorang jemaahnya boleh bertukang pasangan dengan jaminan surga.

Respon MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel melalui komisi fatwa mengatakan hukum tukar pasangan suami istri sama halnya dengan berzina.

“Jelas haram, bahkan hukumnya dalam Islam yang sudah menikah dan sudah berhubungan badan dengan pasangannya artinya sudah muhsan maka jika berzina hukumnya dirajam, ” kata pengurus komisi fatwa MUI Sulsel ,Dr H Iqbal Gunawan Lc MA di Makassar pada Senin, 26 Februari 2024.

Senada dengan itu Dr H Nasrullah Sapa Lc MM yang juga pengurus Komisi Fatwa MUI Sulsel mengatakan dalam hukum Islam termasuk dalam kategori perzinahan, dan perbuatan keji lainnya karena memperbolehkan tukar pasangan.

Dr Nasrullah Sapa mengutip beberapa Firman Allah dalam Al-Qu’ran : “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya [zina] itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk,”(QS. Al-Isra:32)

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk [melaksanakan] agama [hukum] Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hendaklah [pelaksanaan] hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin,”(QS. An-Nur [24]:2)

Adapun dalam hadis nabi bersabda :
“Dari Abdullah ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Ada tiga macam orang yang Allah haramkan surga bagi mereka, yaitu pecandu khamr, orang yang menyakiti kedua orang tuanya, dan lelaki yang menyetujui perbuatan mesum istrinya.(HR Imam Ahmad).

Adapun dalam hukum positif di Indonesia sudah jelas dilarang bahwa berhubungan dengan seseorang yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya adalah suatu tindak pidana dalam hukum positif di Indonesia.

Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, [1] yaitu tahun 2026:

Sebelumnya pengguna media sosial dihebohkan dengan video viral seorang kyai yang menyebut bahwa hukumnya sah dan diperbolehkan saling tukar pasangan suami istri asal sama-sama suka.

Diduga aliran menyimpang itu mengajarkan sah hukumnya bahwa saling tukar pasangan diperbolehkan, dengan catatan harus sama-sama suka.

Langsung saja video itu menjadi viral karena muncul aliran baru yang memperbolehkan tukar pasangan meski tidak menikah asal saling suka satu sama lain.

Dalam video yang beredar luas di media sosial TikTok, FB, dan Instagram , terlihat ada dua orang memakai pakaian serba hijau.

Kemudian di hadapannya ada seorang wanita dengan penampilan tertutup serba hitam dan dilengkapi dengan penutup wajah atau cadar.

Salah seorang pria tua yang diduga kyai di sana menjelaskan bagaimana ajaran mereka yang memperbolehkan saling tukar pasangan asal sama-sama mau dan suka.

“Kayak suami-istri itu pergaulannya, gitu mintanya. Di sini dibebaskan kita ini dibebaskan gitu. Masalah ada bisanya, mau tukar pasangan pun boleh dan di sini yang penting gitu intinya,” ucap pria tua berbaju hijau di tengah.

“Makanya di agama yang lain nggak ada kayak gini tuh nggak ada yang sama suaminya ya itulah. Janda kok boleh kyai, kan belum menikah jadi pasangan gimana tuker tukeran. Kebebasan di sini gitu. Boleh tuker tukeran boleh di sini boleh,” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan juga bahwa intinya tukar menukar pasangan SAH diizinkan, asalkan tetap ada rasa mau satu sama lain tanpa paksaan.