Kasus Korban Pungli Malah Jadi Tersangka di Medan Semakin Panas

Kapolsek Percut Sei Tuan

Polda Sumut Bentuk Tim Tangani Kasus Korban Pungli Premanisme Jadi Tersangka

Kapolda Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memerintahkan Dir Reskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap pedagang wanita di Medan yang di pukuli preman dan malah di tetapkan tersangka.

“Guna meredam polemik yang terjadi di tengah masyarakat akibat penanganan perkara tersebut, maka Kapolda telah memerintahkan membentuk tim,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (10/10/2021) melansir cnnindonesia.com.

Sebelumnya, Polsek Percut Sei Tuan menetapkan Liti Wari Iman Gea (37) sebagai tersangka. Padahal, wanita tersebut mengalami luka lebam di sekujur tubuh usai di aniaya preman pada 5 September 2021 lalu.

Kasus itu sempat viral di media sosial. Sebab Liti Wari yang menjadi korban justru di tetapkan sebagai tersangka.

Liti Wari mengunggah foto surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Polsek Percut Sei Tuan. Surat tersebut di tandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu.

“Ini lah hukum di Indonesia ini, akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5 September 2021 beberapa hr yg lalu di pajak (pasar) gambir aku pula jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, #pak’,” ucap Liti Wari dalam unggahan di media sosial.