5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Modus Operandi Terungkap

Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

MENIT.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas cakupan penyidikan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kali ini, 5 orang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah, menambah total tersangka menjadi 21 orang.

Penetapan tersangka baru ini menguatkan dugaan adanya praktik ilegal dalam pengelolaan timah di Bangka Belitung. Para tersangka baru kasus korupsi timah terdiri dari:

1. HL, Beneficiary Owner PT TIN
2. FL, Marketing PT TIN
3. SW, mantan Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2015-2019)
4. BN, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2019)
5. AS, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2020-sekarang)

Modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya penerbitan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ilegal oleh para tersangka SW, BN, dan AS.

RKAB ini diberikan kepada 5 perusahaan (PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP) untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Tindak ilegal ini kemudian dibungkus dengan dalih kerjasama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah oleh tersangka MRPT dan EE.

Tersangka HL dan FL dari PT TIN pun turut serta dalam skema ini, dengan membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melancarkan aksi mereka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, 3 tersangka (FL, AS, dan BN) ditahan, dengan 1 orang dibebaskan karena sakit.

Upaya pemulihan aset juga terus dilakukan oleh tim penyidik dan Badan Pemulihan Aset untuk meminimalisir kerugian keuangan negara.

Kasus korupsi timah ini menjadi sorotan serius karena melibatkan banyak pihak dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Penetapan tersangka baru dan pengungkapan modus operandi ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian kasus dan memberikan efek jera bagi para pelaku.