Batasan Barang Bawaan Penumpang Dicabut, Benarkah Ada Kaitannya dengan Kekayaan Pejabat Bea Cukai?

Kekayaan Pejabat Bea Cukai

MENIT.CO.ID – Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan kabar pencabutan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri oleh pemerintah.

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi para pelancong dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin membawa pulang lebih banyak barang bawaan.

Namun, di balik kebijakan ini, muncul spekulasi yang mengaitkannya dengan kekayaan Dirjen Bea Cukai yang disorot netizen.

Spekulasi ini mencuat karena pencabutan aturan tersebut terjadi tak lama setelah viralnya pemberitaan tentang kekayaan pejabat Bea Cukai di media sosial.

Salah satu yang menyuarakan spekulasi ini adalah pemilik kanal YouTube Suara TKI.

Dalam videonya, dia mempertanyakan kejanggalan pencabutan aturan tersebut, mengingat sebelumnya Bea Cukai menerapkan aturan yang cukup ketat, terutama bagi PMI.

Dia pun mengkritik pemberitaan tentang kekayaan Dirjen Bea Cukai dan Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang dinilai fantastis, jauh melebihi gaji resmi mereka.

Hal ini semakin memperkuat kecurigaannya tentang adanya kaitan antara kekayaan pejabat Bea Cukai dengan pencabutan aturan pembatasan barang bawaan.

Lebih lanjut, dia menceritakan pengalaman teman-temannya yang baru pulang dari luar negeri dan dikenakan pajak masuk yang sangat tinggi, bahkan hingga puluhan juta rupiah untuk barang yang nilainya jauh lebih rendah.

Hal ini tentu tidak sejalan dengan batas nilai pembebasan bea masuk yang telah ditetapkan.

Meskipun spekulasi ini belum tentu benar, namun kekhawatiran masyarakat tentang adanya praktik korupsi di Bea Cukai memang cukup beralasan.

Terlebih lagi dengan viralnya pemberitaan tentang kekayaan pejabat Bea Cukai yang tidak wajar.

Pemerintah perlu memberikan klarifikasi yang transparan dan meyakinkan terkait pencabutan aturan pembatasan barang bawaan ini.

Tindakan tegas terhadap praktik korupsi di Bea Cukai juga diperlukan untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.