Polda Riau Tunggu Salinan Putusan Soal Kalah Praperadilan dari PT Hutahaean

Polda Riau periksa Bos PT Hutahaean ©2017 Merdeka.com

Menit.co.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Martin Ginting memenangkan gugatan praperadilan tersangka perambahan kawasan hutan PT Hutahaean.

Kasus itu ditangani Polda Riau dan berkasnya sempat dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Namun, hakim membatalkan semua tuduhan itu.

Sidang praperadilan itu dibacakan hakim tunggal Martin pada Senin (19/2) kemarin di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim Martin menilai, penetapan tersangka terhadap PT Hutahaean dan pemiliknya Harangan Wilmar Hutahaean tidak sah.

Menanggapi hal itu, Kapolda Riau Irjen Nandang mengaku belum menerima petikan putusan praperailan tersebut. Nandang belum mau mengomentari penilaian hakim yang menyebutkan penyelidikan kepolisian hingga penetapan tersangka terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit itu tidak berdasarkan hukum.

“Kami belum menerima salinan putusan praperadilan tersebut. Ya kita tunggu dulu salinannya,” ujar Irjen Nandang saat dihubungi merdeka.com Selasa (20/2).

Saat disinggung kepolisian tidak turun ke lapangan dalam menyelidiki kasus tersebut berdasarkan fakta persidangan praperadilan, Nandang membantah penjelasan itu.

“Silakan saja ada yang menyebutkan kita tidak ke lapangan. Yang jelas, penyelidikan sudah kita lakukan dari awal hingga penetapan tersangka. Bahkan berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” kata Nandang.

Nandang juga tak mau cepat mengambil langkah sebelum salinan putusan tersebut. Apakah akan mencari novum atau bukti baru untuk menjerat PT Hutahaean, Nandang belum berani bertindak.

“Kan belum kita terima salinannya. Kalau sudah diterima saya baca dulu, lalu saya pelajari,” kata Nandang.

Kasus tersebut sebelumnya diselidiki Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau di bawah komando Kombes Johny Edisson Isir yang kini sudah dimutasi sebagai ajudan Presiden Joko Widodo. Kini posisi Direktur Krimsus di tangan Kombes Gidion Arif Setiawan.

Dalam perjalanan kasus tersebut, PT Hutahaean tidak terima ditetapkan tersangka lalu mengajukan praperadilan. Hakim Martin menyebutkan, dalam fakta persidangan kepolisian tidak turun ke PT Hutahaean yang dituduh merambah kawasan hutan.

“Menyatakan, penyidikan termohon I (Polda Riau) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat,” kata Martin dalam putusannya Senin kemarin.

Hakim menilai bahwa mulai dari proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Riau dan dinyatakan lengkap atau P21, dianggap gugur oleh hakim. “Surat pemohon sudah P21 adalah tindakan yang tidak berdasarkan hukum,” kata Hakim Martin.

(mdk/mdk)